Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemilihan sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU

Dalam Keputusan KPU Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 diatur tentang : 

Menetapkan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model AKWK yang digunakan dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU yang mengatur mengenai Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU. 

Catatan :

- Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 17 Juli 2020